DPRD Batam Selenggarakan Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Apresiasi Pemko atas WTP ke-14

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam baru-baru ini mengadakan Rapat Paripurna yang bertujuan untuk menyampaikan dan menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam pada hari Rabu, 10 Juni 2026. Rapat ini menjadi momen penting dalam rangka evaluasi penggunaan anggaran dan transparansi keuangan daerah.
Pimpinan Rapat dan Kehadiran Penting
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua II, Budi Mardiyanto. Dalam kesempatan ini, hadir pula Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, beserta Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra. Selain itu, acara ini juga diikuti oleh berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat dari BP Batam, perwakilan Pemerintah Kota Batam, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Kewajiban Penyampaian Ranperda
Dalam pengantar rapat, Kamaluddin menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Penyampaian ini harus dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya enam bulan setelah akhir tahun anggaran. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Apresiasi atas Opini WTP
Pada kesempatan yang sama, DPRD Kota Batam memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan pencapaian yang membanggakan, mengingat WTP yang diraih adalah yang ke-14 secara berturut-turut. Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik dengan baik.
Pentingnya Kerja Sama
Kamaluddin menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak. “Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Meskipun kita merasa bangga, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada prestasi, tetap saja ada ruang untuk perbaikan yang harus diperhatikan.
Pembahasan oleh Wali Kota Batam
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, juga memberikan penjelasan mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menyatakan bahwa penyampaian ranperda ini merupakan amanat dari Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan.
Laporan Keuangan dan Opini WTP
Amsakar melanjutkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam untuk Tahun Anggaran 2025 telah diaudit dan kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau. “Kita bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menegaskan bahwa laporan keuangan kami telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ungkapnya.
Dasar Laporan Keuangan
Lebih lanjut, Amsakar memaparkan bahwa laporan keuangan tersebut memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Meski demikian, Amsakar menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Realisasi Anggaran Tahun 2025
Amsakar juga memaparkan tentang realisasi anggaran yang menunjukkan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,295 triliun dan terealisasi sebesar Rp4,144 triliun, atau setara dengan 96,48 persen. Pendapatan tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,253 triliun
- Pendapatan transfer sebesar Rp1,880 triliun
- Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar.
Belanja Daerah yang Tercatat
Sementara itu, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, anggaran yang dipersiapkan adalah sebesar Rp4,430 triliun, dengan realisasi mencapai Rp4,006 triliun atau 90,44 persen. Belanja ini mencakup berbagai keperluan, termasuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja bantuan keuangan yang diperlukan dalam mendukung kegiatan pemerintahan.
Pembiayaan Daerah
Dalam hal pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp134,54 miliar dan terealisasi 100 persen. Namun, pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan pada tahun tersebut, yang menunjukkan pengelolaan keuangan yang hati-hati dan strategis oleh Pemerintah Kota Batam.
Posisi Neraca Pemerintah Kota Batam
Amsakar juga memaparkan posisi neraca Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025, yang menunjukkan total aset sebesar Rp13,72 triliun, kewajiban sebesar Rp27,61 miliar, dan ekuitas sebesar Rp13,69 triliun. Peningkatan nilai aset ini mencapai 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang disebabkan oleh penambahan aset tetap dari belanja modal serta penerimaan hibah dari pemerintah pusat dan pihak-pihak lainnya.
Dengan Rapat Paripurna ini, DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam menunjukkan komitmen mereka untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
