Dewan Meminta APH Untuk Mengawasi Proyek BRT Secara Lebih Ketat

Dalam rangka memastikan keberhasilan dan transparansi proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan, anggota Komisi 4 DPRD Medan, Jusuf Ginting, mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Pemko Medan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Proyek ini menimbulkan banyak isu, terutama terkait dengan pembebasan jalur yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, seperti penebangan pohon dan penghilangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang penting bagi masyarakat.
Pentingnya Pengawasan Sejak Dini
Jusuf Ginting menekankan perlunya kolaborasi antara Pemko Medan dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan yang intensif sejak awal proyek berlangsung. Dia juga mengharapkan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan bahwa aset yang dibongkar tidak disalahgunakan.
Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Pernyataan ini disampaikan oleh Jusuf Ginting dalam sebuah konferensi pers setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pemangku kepentingan di ruang Komisi 4. Hasil RDP menunjukkan banyak aspek yang perlu diperhatikan agar proyek BRT dapat terlaksana dengan optimal.
Pengawasan terhadap Penebangan Pohon
Jusuf Ginting, yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan, menyatakan bahwa penebangan sekitar 2.700 pohon di median dan bahu jalan harus diawasi dengan seksama. Kayu dari pohon-pohon tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi, baik untuk keperluan kayu bakar maupun mebel.
Kompensasi yang Tidak Masuk Akal
Menurutnya, kompensasi yang ditawarkan untuk penebangan pohon—yaitu tiga kali lipat dengan 61.000 bibit pohon—sangat tidak rasional. “Dimana kita akan menanamnya? Kota Medan sudah penuh dengan gedung. Apakah Pemko memiliki lahan untuk menanam sebanyak itu? Takutnya bibit-bibit itu akan mati semua,” jelas Jusuf.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi
Jusuf Ginting juga menekankan bahwa Pemko Medan seharusnya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi penebangan pohon, bukan sekadar menerima bibit. “Dinas Lingkungan Hidup seharusnya lebih bijak dalam hal ini, agar hasil dari penebangan tidak hanya dinikmati oleh segelintir oknum,” ujarnya.
Transparansi dalam Pengelolaan Aset
Selain itu, Jusuf Ginting juga mengingatkan tentang pengelolaan ribuan tiang dan bola lampu LED dari LPJU yang dibongkar untuk proyek BRT. “Kami berharap agar pengelolaan barang-barang tersebut dilakukan dengan transparan. Dishub harus bertanggung jawab dalam hal ini,” tambahnya.
Menangani Kebutuhan Penerangan Masyarakat
Di sisi lain, Jusuf mencatat bahwa banyak warga di pinggiran Kota Medan yang masih belum mendapatkan penerangan yang memadai dan membutuhkan LPJU. “Keluhan mengenai kurangnya penerangan sering kami terima dari masyarakat. Oleh karena itu, sangat baik jika LPJU yang dibongkar bisa dipindahkan ke pemukiman warga,” sarannya.
Melindungi Aset Pemko Medan
Jusuf Ginting menegaskan bahwa BPKAD Pemko Medan harus melindungi aset yang terkait. “Jangan sampai barang-barang tersebut disalahgunakan. Penting untuk transparan mengenai jumlah LPJU yang dibongkar,” tegasnya.
Pengawasan yang ketat terhadap proyek BRT tidak hanya diperlukan untuk mencegah penyimpangan, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat Kota Medan dapat merasakan manfaat dari proyek tersebut. Dengan kolaborasi antara semua pihak yang terlibat, diharapkan proyek ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.





