Pengambilalihan PSU Contempo Regency Dinilai Melanggar Prosedur oleh Komisi 4 DPRD Medan
Warga Perumahan Contempo Regency kini merasakan campur aduk antara lega dan kemarahan. Hal ini berkaitan dengan pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh Dinas Perumahan Kota Medan, yang diduga melanggar prosedur yang berlaku. Temuan tersebut diungkap oleh Komisi 4 DPRD Kota Medan dalam sebuah Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan proses tersebut dan dampaknya terhadap masyarakat.
Pelanggaran Prosedural dalam Pengambilalihan PSU
Kuasa Hukum warga Contempo Regency, Tuseno, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedatangan Komisi 4 DPRD merupakan respons terhadap permintaan warga untuk mengklarifikasi situasi yang terjadi. Hasil dari dialog di lapangan menunjukkan bahwa Dinas Perkim Kota Medan telah melanggar berbagai aturan yang ada dalam pengambilalihan PSU.
Proses yang Cacat Hukum
Tuseno menjelaskan, “Proses pengambilalihan PSU ini sangat cacat hukum. Dinas Perkim melakukan klaim sepihak tanpa mendapatkan persetujuan dari setidaknya 51 persen warga, dan ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwal).” Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang nyata.
Lebih lanjut, terungkap bahwa klaim penyerahan PSU itu diduga merupakan manuver yang tidak transparan, menggunakan nama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.
Kuasa Warga dan Pengakuan Kepling
Menurut Tuseno, “Kepling bukanlah bagian dari pemilik rumah di kawasan ini. Kami tidak pernah memberikan kuasa kepada Kepling untuk melakukan hal tersebut. Dengan tegas, kami menolak bahwa PSU tersebut pernah diserahkan oleh warga.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada ketidakpuasan yang mendalam di kalangan warga terhadap proses yang terjadi.
Kepentingan di Balik Pengambilalihan PSU
Polemik ini semakin memanas setelah muncul pengakuan mengejutkan dari pihak kuasa hukum Felix, yang mengindikasikan bahwa pengambilalihan PSU ini sebenarnya merupakan strategi untuk memperoleh akses lahan baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan niat di balik tindakan Dinas Perkim.
- Apakah Pemko Medan hanya menjadi alat untuk kepentingan segelintir orang?
- Adakah transparansi dalam proses pengambilan keputusan ini?
- Bagaimana nasib masyarakat yang terkena dampak dari kebijakan ini?
- Apakah ada upaya untuk mencari solusi alternatif?
- Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pengambilalihan PSU ini?
Tuseno melanjutkan, “Kami sangat mempertanyakan ketegasan Pemko Medan. Apakah mereka rela diperalat demi memberikan akses lahan kepada segelintir orang dengan dalih PSU? Ini murni kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan masyarakat.” Pernyataan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan yang mendalam dan keinginan warga untuk mempertahankan hak-hak mereka.
Tolak Pembongkaran dan Pertahankan Fasilitas
Saat ini, warga Perumahan Contempo Regency secara tegas menolak rencana pembongkaran tembok keliling serta Rumah Datuk yang ada di kawasan tersebut. Keberadaan fasilitas-fasilitas ini dianggap vital untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga dalam menjalankan ibadah.
Pertanyaan kepada Dinas Perkim
Anggota DPRD Medan dari Komisi 4, Jusuf Ginting Suka, mempertanyakan tindakan Dinas Perkim yang terkesan memaksakan pengambilalihan tembok di Contempo Regency. “Ada apa sebenarnya? Kita seharusnya malu dengan kinerja kalian. Kenapa harus dipaksakan? Kenapa tidak mencari solusi lain?” tanyanya dengan nada skeptis.
Ketua Komisi 4 Soroti Cacat Hukum
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Anton Mei Simanjuntak, menekankan bahwa Dinas Perkim telah melakukan tindakan yang cacat hukum dan prosedural. “Ini menunjukkan bahwa kalian lemah karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika kasus ini dibawa ke PTUN, Dinas Perkim bisa berada dalam posisi yang berbahaya,” tegasnya.
Pernyataan ini menambah kejelasan mengenai posisi hukum Dinas Perkim dalam kasus ini dan menunjukkan bahwa ada kekhawatiran tentang konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh pemerintah kota.
Apresiasi kepada Komisi 4
Salah satu perwakilan warga, Dedis, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Ketua Komisi 4 DPRD Medan atas penemuan kejanggalan dalam pengambilalihan PSU tersebut. “Temuan Pak Paul sangat penting bagi kami. Surat dari Dinas Perkim itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membongkar paksa lingkungan kami,” ungkap Dedis dengan nada penuh harap.
Dia juga meminta kepada Wali Kota Medan untuk mendengarkan suara warga dan tidak memaksakan aturan yang sudah jelas cacat sejak awal.
Aksi Pembongkaran oleh Satpol PP
Berita sebelumnya mencatat bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan berencana untuk melaksanakan pembongkaran tembok dan rumah ibadah warga di Perumahan Contempo Regency, yang terletak di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor. Fasilitas-fasilitas ini telah ada selama puluhan tahun dan telah digunakan secara aktif oleh masyarakat.
Konflik Kepentingan dalam Proyek Perumahan
Ironisnya, aksi pembongkaran ini diduga didorong oleh kepentingan oknum pengembang yang ingin membuka akses jalan baru untuk proyek perumahan, yang konon akan melintasi area hunian warga. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga mengenai dampak jangka panjang dari keputusan yang diambil tanpa partisipasi mereka.
Situasi ini jelas menunjukkan adanya konflik antara kepentingan pengembang dan hak-hak masyarakat, yang seharusnya diutamakan dalam setiap pengambilan keputusan. Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali langkah-langkah yang diambil dalam konteks pengambilalihan PSU Contempo Regency.






