Bupati Tulungagung Gatut Diduga Peras Pejabat Hingga Rp 2,7 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik sering kali mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Baru-baru ini, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi pemerasan yang dilakukannya terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dengan dugaan pengumpulan uang mencapai Rp 2,7 miliar dari para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), kasus ini membuka kembali diskusi tentang transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi.
Dugaan Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
KPK menegaskan bahwa Gatut Sunu Wibowo, yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung, diduga telah menerima uang dari hasil pemerasan yang dilakukan terhadap pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Menurut informasi yang dirilis, uang yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp 2,7 miliar, padahal target keseluruhan yang ditetapkan oleh GSW adalah sebesar Rp 5 miliar.
Detail Pengumpulan Uang
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dari total permintaan GSW kepada para pejabat OPD, realisasi uang yang telah diterima berkisar di angka Rp 2,7 miliar. Hal ini menunjukkan adanya tekanan yang signifikan terhadap pejabat-pejabat tersebut untuk memenuhi permintaan yang sangat tinggi ini.
Penggunaan Uang untuk Kepentingan Pribadi
Dari informasi yang diperoleh, dana yang berhasil dikumpulkan oleh Gatut Sunu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. Di antaranya adalah untuk pembelian barang-barang pribadi seperti sepatu, biaya berobat, serta jamuan makan. Ironisnya, beberapa pengeluaran ini juga dibebankan pada anggaran di OPD, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pemberian Tunjangan Hari Raya
Selain itu, uang tersebut juga dialokasikan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung. Praktik semacam ini jelas mencederai prinsip-prinsip integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pemimpin daerah.
Tekanan kepada Pejabat OPD
Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, Gatut Sunu diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap pejabat OPD yang baru dilantik. Ia memaksa mereka untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk mengundurkan diri dari jabatan dan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Anehnya, surat tersebut tidak mencantumkan tanggal dan salinan surat tersebut tidak diberikan kepada pejabat yang telah menandatanganinya.
Alat Pengendali untuk Memastikan Loyalitas
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan mereka agar tetap loyal kepada Gatut. Hal ini menciptakan situasi yang tidak sehat dalam birokrasi, di mana pejabat tidak merasa aman dalam menjalankan tugasnya.
Ancaman terhadap Pejabat yang Tidak Patuh
Gatut Sunu dikabarkan menyampaikan ancaman kepada para pejabat yang tidak “tegak lurus” atau tidak mengikuti perintahnya. Ancaman ini mencakup kemungkinan pemecatan dari jabatan atau mundur dari status sebagai ASN, yang tentu saja menciptakan suasana ketakutan di kalangan pejabat.
Permintaan Uang dari 16 OPD
Dalam aksinya, Gatut diduga meminta sejumlah uang dari para pejabat di 16 OPD dengan total permintaan mencapai Rp 5 miliar. Variasi jumlah uang yang diminta pun sangat besar, mulai dari Rp 15 juta hingga angka fantastis mencapai Rp 2,8 miliar, tergantung pada posisi dan kemampuan masing-masing pejabat.
Manipulasi Anggaran dan Proyek
Gatut Sunu juga diduga terlibat dalam manipulasi anggaran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di berbagai OPD. Ia mematok fee hingga 50% dari nilai anggaran yang ditambah, yang jelas merupakan tindakan korupsi yang merugikan negara.
Pengaturan Pemenang Lelang
Lebih jauh lagi, Gatut juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek pengadaan barang dan jasa, serta menunjuk rekanan tertentu untuk beberapa proyek di OPD. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Penyidikan dan Penahanan
Atas tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut, Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang berperan sebagai perantara dalam pemerasan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Pasal yang Dikenakan
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
