PERMAHI Gorontalo Laporkan Kejari Gorut ke Komisi Kejaksaan RI Terkait Kasus Korupsi yang Tertunda Penyelesaiannya

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo telah melakukan langkah berani dengan melaporkan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan ini berkenaan dengan dugaan perlambatan penanganan kasus korupsi yang terjadi di Gorontalo Utara.
Proses Pelaporan
Sekretaris Umum PERMAHI Gorontalo, Adrianto Pasila SH, mengungkapkan bahwa aduan ini telah diajukan sejak tanggal 11 Maret 2026. Komunikasi langsung antara Ketua Umum PERMAHI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI telah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Respon positif dan perhatian langsung dari Ketua Komisi Kejaksaan RI terhadap aduan ini menjadi harapan besar bagi penyelesaian kasus korupsi Gorontalo ini.
PERMAHI dan Supremasi Hukum
Menurut anggota PERMAHI, Rian, langkah pelaporan ini merupakan bentuk pengawasan mahasiswa terhadap supremasi hukum di Provinsi Gorontalo. Sebagai organisasi profesi hukum, PERMAHI memahami prosedur hukum dan berusaha untuk memastikan penyelesaian kasus korupsi ini.
Penanganan Kasus Korupsi
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian PERMAHI dalam penanganan kasus korupsi ini. Salah satunya adalah terkait dengan proses mencari alat bukti. Menurut PERMAHI, dalam kasus korupsi Badan Keuangan Daerah (BKAD) ini, terdapat surat edaran dari Dinas PMD Gorut yang jelas dan beberapa Camat yang terlibat telah dipanggil sebagai saksi.
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
PERMAHI mengungkapkan bahwa kasus korupsi di Gorontalo Utara, khususnya korupsi BKAD, telah menimbulkan kerugian negara sebesar 4.3 miliar rupiah. Menurut mereka, penanganan kasus ini sudah mencapai tahap 80-90% dan mereka telah mengawal prosesnya dari awal.
Mengawal Penyelesaian Kasus
PERMAHI mengungkapkan keraguan mereka terhadap perlunya pembelajaran kembali kasus ini, mengingat telah ada penyidik sebelumnya. Mereka khawatir ini menjadi upaya untuk memperlambat penyelesaian kasus. Untuk itu, mereka terus mengawal penuh penanganan kasus ini dan telah berkoordinasi dengan JAM INTEL Kejaksaan Agung RI.
- PERMAHI Gorontalo melaporkan Kejari Gorut ke Komisi Kejaksaan RI
- Aduan ini telah diajukan sejak 11 Maret 2026
- PERMAHI melakukan pengawasan terhadap supremasi hukum di Gorontalo
- Kasus korupsi BKAD Gorontalo Utara telah menimbulkan kerugian negara sebesar 4.3 miliar rupiah
- PERMAHI mengawal penuh penanganan kasus ini dan berkoordinasi dengan JAM INTEL Kejaksaan Agung RI