Guru P3K PW Terima Gaji Nol Rupiah dari APBD, Cipayung Plus Siapkan Aksi Protes Terorganisir

Situasi yang dihadapi oleh para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Deliserdang menjadi sorotan utama. Sejak dilantik, sebanyak 2.341 guru tersebut belum menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tiga bulan berturut-turut. Ini menimbulkan ketidakpuasan yang mendalam di kalangan mereka, dan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus melontarkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan. Apa yang sebenarnya terjadi dan apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh para guru dan aliansi mahasiswa ini?
Ketidakpuasan Terhadap Pemkab Deliserdang
Di tengah keprihatinan yang melanda, Cipayung Plus, sebuah aliansi mahasiswa di Deliserdang, mengeluarkan pernyataan yang menyoroti ketidakadilan dalam penanganan gaji guru PPPK. Mereka merasa bahwa kepemimpinan Asri Ludin Tambunan tidak menunjukkan itikad baik dalam memperhatikan kesejahteraan para pendidik. “Gelombang perlawanan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Deliserdang semakin menguat,” ungkap Fredy Dermawan, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deliserdang.
Aliansi ini terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa, termasuk HMI, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH). Masing-masing organisasi memiliki perwakilan yang turut serta dalam gerakan ini, menandakan bahwa isu gaji nol rupiah PPPK bukanlah masalah sepele. Ini adalah masalah yang menyentuh langsung hak-hak konstitusional para tenaga pendidik yang seharusnya dilindungi.
Rencana Aksi Protes
Setelah melakukan diskusi mendalam, Cipayung Plus memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 16 April 2026 di Kantor Bupati. Dalam pernyataan mereka, aliansi ini menegaskan bahwa mereka tidak hanya menyuarakan mosi tidak percaya, tetapi juga menuntut tindakan nyata agar hak-hak guru PPPK diakui dan dipenuhi. Mereka menganggap bahwa pengabaian terhadap nasib 2.341 guru ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kewajiban pemerintah.
Analisis Hukum dan Kewajiban Pembayaran Gaji
Aliansi mahasiswa tersebut melakukan kajian hukum untuk memahami lebih dalam tentang posisi hukum guru PPPK. Mereka menemukan bahwa Pemkab Deliserdang diduga telah mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pembayaran gaji. “Berdasarkan temuan kami, Pemkab tampaknya berusaha menghindari kewajiban pembayaran gaji yang seharusnya bersumber dari APBD,” jelas Fredy.
Cipayung Plus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukanlah tenaga kerja sukarela, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2023. Sebagai ASN, mereka berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan jaminan sosial yang seharusnya dibebankan pada APBD.
Instruksi dari Pemerintah Pusat
Kekecewaan aliansi mahasiswa ini semakin membesar karena Pemkab Deliserdang diduga telah mengabaikan instruksi dari pemerintah pusat. Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/227/SJ yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025, semua Kepala Daerah diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD demi memenuhi kebutuhan gaji guru PPPK. “Pengabaian terhadap instruksi ini mencederai hak konstitusional para pendidik di daerah,” kata Fredy.
Pelanggaran Regulasi dan Tuntutan Aksi
Penegasan hukum lebih lanjut menunjukkan bahwa keberlanjutan hak gaji bagi guru PPPK telah diatur oleh berbagai regulasi. Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas upah dan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan. “Ini jelas merupakan pelanggaran administratif yang tidak dapat ditoleransi,” imbuh Fredy.
- Pengabaian terhadap regulasi dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
- Kewajiban penganggaran gaji guru PPPK telah diatur dalam Permendagri dan Perpres.
- Keberadaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak menggantikan gaji pokok yang seharusnya dibayarkan.
- Aliansi mahasiswa menuntut transparansi dalam pengalokasian Dana Pendidikan.
- Protes akan terus dilakukan hingga hak-hak guru diakui dan dipenuhi.
Manipulasi Narasi oleh Oknum Pemda
Cipayung Plus juga menemukan adanya upaya manipulasi narasi oleh oknum di Pemerintah Daerah yang mencoba mengklaim bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat menggantikan gaji pokok. Fredy menekankan bahwa berdasarkan Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025, TPG hanya diberikan setara satu kali gaji pokok. Oleh karena itu, tunjangan ini tidak dapat diartikan sebagai pengganti gaji pokok yang merupakan kewajiban daerah.
“Ini adalah penyesatan hukum yang tidak dapat diterima. Gaji pokok tetap merupakan kewajiban daerah yang harus dibayarkan melalui APBD,” tegasnya. Cipayung Plus menyatakan bahwa meskipun guru menerima TPG, itu tidak mencakup gaji pokok yang seharusnya mereka terima. Dengan demikian, tuntutan mereka untuk penyelesaian masalah ini menjadi semakin mendesak.
Tuntutan Resmi Cipayung Plus
Cipayung Plus secara resmi mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah daerah. Pertama, mereka mendesak Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, untuk segera merevisi APBD dan mencairkan gaji pokok 2.341 guru sesuai dengan standar ASN yang berlaku. Ini adalah langkah awal yang diharapkan dapat memulihkan hak-hak para pendidik.
Kedua, mereka meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap alokasi Dana Pendidikan di Deliserdang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam pengelolaan dana tersebut.
Ketiga, Cipayung Plus meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk segera memeriksa dugaan maladministrasi berat oleh Pemkab Deliserdang. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para guru yang selama ini terabaikan.
Gerakan Berlanjut Sampai Hak Ditegakkan
Fredy menegaskan bahwa aliansi mahasiswa akan terus melakukan aksi protes hingga hak-hak guru diakui dan dipenuhi. “Kami akan terus melanjutkan gerakan massa sampai martabat para guru dipulihkan dan hak material mereka dibayarkan secara utuh sesuai mandat undang-undang,” tutupnya. Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, Cipayung Plus bertekad untuk memastikan bahwa suara para pendidik didengar dan hak-hak mereka diakui.